Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Kota Bontang tahun ajaran 2025/2026 menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan beberapa jalur khusus. Syarat umum meliputi usia 6-7 tahun pada 1 Juli 2025, fotokopi akta kelahiran, dan KK. Jalur khusus yang tersedia antara lain domisili, afirmasi Gakin/Pesisir, afirmasi GTK, mutasi, dan inklusi (disabilitas).